ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
RACANA UDAYANA- MAHENDRADATTA
GUDEP BADUNG 06.113- 06.114 PANGKALAN UNIVERSITAS UDAYANA
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka Racana Udayana – Mahendradatta yang berada dibawah naungan Gugus Depan Pramuka di Perguruan Tinggi Universitas Udayana yang merupakan internal dari gerakan pramuka nasional yang selanjutnya disebut Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Gugus Depan Kota Badung 06.113 – 06.114 Pangkalan Universitas Udayana.
Racana Udayana – Mahendradatta berkedudukan di Universitas Udayana, Bali.
Pasal 2
Waktu
Racana Udayana – Mahendradatta didirikan pada tanggal 5 Mei 1985 di Denpasar.
Hari peringatan berdirinya Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali diperingati pada setiap tanggal 5 Mei.
BAB II
ASAS TUJUAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali adalah gerakan kepramukaan nasional yang berasaskan Pancasila.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana sebagaimana yang tercantum dalam tujuan gerakan pramuka yaitu gerakan pramuka membina dan mendidik anak – anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :
Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi luhur yang :
Tinggi mental, bermoral, berbudi pekerti dan berkeyakinan yang kuat terhadap agamanya
Tinggi kecerdasan dan keterampilan
Sehat Jasmani dan Rohani
Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa pancasila,setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bagi bangsa dan Negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
Tugas pokok Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 Universitas Udayana adalah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
Pasal 6
Fungsi
Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali berfungsi sebagai lembaga pendidikan, yang membina dan membangun generasi muda dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan serta sistem among yang pelaksanaanya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.
BAB III
SIFAT DAN USAHA
Pasal 7
Sifat
Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali selaku Gugus Depan Perguruan Tinggi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Gerakan Pramuka.
Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, agama, dan menjaga solidaritas.
Pasal 8
Usaha
Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana dalam mencapai tujuannya melakukan usaha :
Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui kegiatan yang tercantum dalam anggaran dasar pramuka.
Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia terhadap tanah air bangsa.
Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Memupuk dan mengembangakan rasa persaudaraan dan persahabatan baik antar mahasiswa dan masyarakat baik secara regional maupun nasional.
Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.
Menumbuh kembangkan rasa percaya diri, sikap dan prilaku yang kreatif dan inovatif serta rasa tanggung jawab dan disiplin kepada semua anggota.
Membina dan melatih jasmani, panca indra, daya pikir, penelitian, kemandirian, wira usaha, sikap otonom, keterampilan dan hasta karya.
BAB IV
PRINSIP DASAR DAN METODE, KODE KEHORMATAN, KIASAN DASAR DAN MOTTO
Pasal 9
Prinsip Dasar dan Metode
Prinsip dasar dan metode kepramukaan yang ada dalam anggaran dasar gerakan Pramuka juga merupakan prinsip dasar dan metode Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.
Pasal 10
Kode Kehormatan
Kode kehormatan Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali merupakan kode kehormatan yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.
Pasal 11
Motto
Motto Gerakan Pramuka Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali yaitu “Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubhaktikan”.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 12
Anggota
Anggota Dewan Racana Udayana – Mahendradatta adalah Warga Negara Indonesia yang terdiri atas :
Anggota Biasa
Seluruh mahasiswa Universitas Udayana Bali yang tergabung dalam Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali (urut – urutan menjadi anggota biasa selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga).
Anggota Kehormatan
Alumni Pramuka Universitas Udayana Bali
Orang – orang yang berjasa kepada Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali
Orang – orang yang bersimpati kepada Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali
Yang tercantum pada point a, b dan c harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan (diatur dalam ART Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali)
Pasal 13
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam ART Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 14
Ketentuan Umum
Ketua Dewan Racana diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Racana
Mekanisme dan ketentuan pemilihan diatur dalam ART.
Ketentuan Dewan yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara dengan pendelegasian wewenang secara struktural.
Ketua Dewan Racana yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya untuk satu kali masa jabatan.
Ketua UKM Pramuka Universitas Udayana Bali merupakan Ketua Dewan Racana.
Pasal 15
Pertanggungjawaban Dewan
Ketua Dewan Racana menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Racana berikutnya secara lisan dan tulisan.
Pasal 16
Kekosongan Pengurus
Apabila terjadi kekosongan pengurus selama dua bulan, dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan maka akan diisi oleh anggota lain berdasarkan keputusan musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.
Pasal 17
Dewan Racana
Dewan Racana adalah wahana kaderisasi kepemimpinan dan bertugas mengelola Pramuka Pandega pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.
Dewan Racana Udayana terdiri dari sekurang – kurangnya seorang ketua merangkap anggota. Seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota yang kesemuanya adalah anggota Pramuka.
Seluruh anggota Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali sekaligus menjadi pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
Pasal 18
Pengurus UKM
Pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berasal dari anggota Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.
Ketua UKM Pramuka adalah Ketua Dewan Racana.
Pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan bendahara merangkap anggota serta komisi – komisi dan seorang Wakil ketua jika dianggap perlu.
Ketua Dewan Racana terpilih bersama – sama tim formatur menentukan anggota Pengurus Racana.
Pasal 19
Persyaratan Pengurus
Pengurus UKM Pramuka dan Dewan Racana adalah warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan bermoral pancasila.
Merupakan mahasiswa/i Universitas Udayana Bali yang terdaftar serta aktif pada kepengurusan sebelumnya.
Mempunyai integritas kepribadian dan berbudi pekerti yang luhur.
Mempunyai itikad baik dan menjunjung tinggi nama almamater dan kesatuan.
Ketua UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berasal dari anggota yang memiliki pengalaman organisasi minimal satu tahun dan aktif dalam pengurusan UKM sebelumnya.
Pasal 20
Kewajiban Pengurus
Pengurus UKM dan Dewan Racana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Racana.
Pengurus UKM mempunyai kewajiban dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam Musyawarah Racana.
Dalam menjalankan Organisasi, pengurus :
Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan kegiatan langsung dan tidak langsung dengan organisasi dan instansi terkait.
Melakukan pembinaan terhadap anggota.
Menentukan skala prioritas rencana kerja dan program kerja.
Pasal 21
Wewenang
Pasal 22
Masa Jabatan
Kepengurusan mulai berlaku setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepengurus yang baru.
Pasal 23
Bimbingan
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali merupakan Gugus Depan Perguruan Tinggi diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN REFERENDUM
Pasal 24
Musyawarah
Musyawarah Racana adalah forum tertinggi dalam UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
Musyawarah Racana dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
Apabila terdapat hal – hal yang bersifat mendesak, maka diantara dua waktu musyawarah Racana dapat dilakukan musyawarah Racana Luar Biasa.
Pimpinan Musyawarah Racana adalah satu presidium yang dipilih dalam Musyawarah Racana
Pasal 25
Referendum
Dalam menghadapi hal – hal yang luar biasa, UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dapat menyelenggarakan Referendum.
BAB VIII
PENDAPATAN
Pasal 26
Pendapatan
Pendapatan dan Kas UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diperoleh dari :
Iuran anggota
Dana kemahasiswaan
Sumbangan masyarakat dan donatur yang tidak mengikat
Sumber – sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun dengan kode kehormatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 27
Lambang
Lambang UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah dua tunas kelapa bersatu dengan logo Universitas Udayana Bali dan Genta sebagai pusaka racana, yang diatasnya tertulis Racana dan dibawahnya bertuliskan Universitas Udayana Bali.
Pasal 28
Bendera
Bendera UKM Pramuka Universitas Udayana berbentuk persegi panjang, berukuran tiga berbanding dua dengan warna dasar biru langit.
BAB X
ATURAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Aturan Rumah Tangga UKM Pramuka
Aturan rumah tangga UKM Pramuka Universitas Udayana Bali merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar UKM Pramuka yang ditetapkan dalam Musyawarah Racana Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 30
Pembubaran
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dapat dibubarkan melalui Musyawarah Recana Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.
Musyawarah Racana Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila diusulkan dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 50 % + 1 jumlah anggota Racana.
Musyawarah Racana Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang – kurangnya 50 % + 1 jumlah anggota Racana.
Usul pembubaran UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diterima oleh Musyawarah Racana apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dengan suara bulat.
Jika UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik UKM Pramuka Universitas Udayana Bali ditetapkan oleh Musyawarah Racana berdasarkan keputusan bersama.
BAB XII
PERUBAHAN ATURAN DASAR
Pasal 31
Perubahan Aturan Dasar
Perubahan aturan dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Racana yang dihadiri sekurang – kurangnya 50% + 1 jumlah anggota .
Usulan perubahan aturan dasar UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diterima oleh Musyawarah Racana jika disetujui oleh sekurang - kurangnya tiga per empat dari jumlah suara yang hadir.
Pasal 32
Penutup
Aturan dasar UKM Pramuka Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali ditetapkan mulai tahun pelaksanaan hingga berlangsungnya Musyawarah Racana periode berikutnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
DEWAN RACANA UDAYANA – MAHENDRADATTA
GUDEP BADUNG 06.113 – 06.114 PANGKALAN UNIVERSITAS UDAYANA BALI
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Racana Udayana – Mahendradatta yaitu Gugus Depan Pramuka di Perguruan Tinggi yang merupakan bagian integral dari gerakan Kepanduan Praja Muda Karana dan selanjutnya disebut UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan sebagai upaya untuk mendidik, membina dan melatih anggota Pramuka atas dukungan dan bimbingan majelis pembimbing.
Pasal 2
Tempat
Sekretariat pusat UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berkedudukan dan menempati Student Center Universitas Udayana Bali.
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali menyelenggarakan kegiatan diseluruh wilayah Universitas Udayana Bali dan mengikuti kegiatan diseluruh Indonesia.
BAB II
ASAS, TUGAS POKOK DAN SASARAN
Pasal 3
Asas
Asas dari UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah Pancasila yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku oleh setiap anggota.
Pasal 4
Tugas Pokok
UKM Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pembinaan bagi kaum muda melalui kepramukaan sebagai pelengkap melindungi keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan :
Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Membentuk sikap dan perilaku yang positif yang menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kesadaran emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, percaya kepada kemampuan sendiri dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
Pasal 5
Sasaran
Sasaran UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah menyiapkan kader bangsa yang :
Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.
Disiplin yaitu berfikir, bersikap dan berprilaku tertib.
Sehat dan kuat mental moral dan fisiknya.
Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai – nilai perjuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.
Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, berfikir kreatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas – tugas yang diembannya.
BAB III
FUNGSI, SIFAT DAN USAHA
Pasal 6
Kepramukaan
Kepramukaan adalah proses pendidikan diluar lingkungan sekolah dan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis yang dilaksanakan di alam bebas dengan prinsip dasar kepramukaan yang sasaran akhirnya adalah pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur.
Kepramukaan merupakan proses belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektualitas, emosi sosial dan spiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.
Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumber daya atau potensi kaum muda agar menjadi warga Negara yang berkualitas dan mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik Nasional maupun Internasional.
Pendidikan dan kepramukaan dimaksudkan dan diartian secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan terhadap SDM atau potensi peserta didik baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Pelaksanaan pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa:
Karya dibidang pendidikan adalah karya meningkatkan mutu, mental, moral, fisik, intelektual, emosi sosial dan spiritual.
Pada akhirnya yang menjadi pendidik yang sebenarnya adalah pihak yang dididik oleh pendidik hanya memberikan bahan pendidikan tersebut.
Pasal 7
Fungsi
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berfungsi sebagai pendidikan diluar kampus dan diluar keluarga serta sebagai wadah pengembangan generasi muda, menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode Kepramukaan serta sistem among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat.
Pasal 8
Sifat
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali terbuka bagi semua warga Universitas Udayana Bali yang bersedia secara suka rela menjadi anggota UKM.
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan mahasiswa dan masyarakat sekitar.
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali melaksanakan kegiatan yang bersifat nasional untuk membina perdamaian, persahabatan dan persaudaraan antar mahasiswa dan masyarakat sekitar.
UKM Pramuka Unversitas Udayana Bali melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal yang dapat dilaksanakan dimana saja dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.
Pasal 9
Usaha
UKM Pramuka Universitas Udayana Bali terbuka bagi semua warga Universitas Udayana Bali yang bersedia secara suka rela menjadi anggota UKM Pramuka.
Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan kepada Pembinaan watak, mental, jasmani dan bakat serta meningkatkan IMTAQ pada tuhan,penguasaan IPTEK, keterampilan dan kecakapan melalui kepramukaan.
Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan UKM Pramuka, diadakan sarana dan prasarana yang memadai berupa organisasi personalia, perlengkapan, dana, konsumsi dan kerja sama antar seluruh unsur terkait.
BAB IV
ANGGOTA KEHORMATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA, PEMBELAAN DAN REHABILITASI
Pasal 10
Anggota Kehormatan
Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah :
Alumni Pramuka Universitas Udayana Bali.
Orang – orang yang berjasa kepada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
Orang – orang yang bersimpati kepada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
Purna Pandega atau Alumni Racana untuk menjadi anggota kehormatan Racana dengan mengisi folmulir yang telah disediakan
Orang – orang yang bersimpati pada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali menjadi UKM Pramuka Universitas Udayana atau menyampaikan permintaan kepada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali
Anggota kehormatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dilantik berdasarkan surat keputusan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.
Pasal 11
Hak dan Kewajiban
Setiap anggota UKM yang telah dilantik :
Berhak mendapat kartu anggota
Berhak mengenakan adat racana
Berkewajiban melaksanakan kehormatan dan menaati ketentuan yang berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali
Berkewajiban membayar iuran anggota.
Anggota kehormatan UKM Pramuka berkewajiban memahami, mentaati dan mengamalkan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga, kode kehormatan dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali
Anggota kehormatan berhak mengenakan atribut Racana.
Pasal 12
Pemberhentian Anggota
Keanggotaan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berakhir karena :
Permintaan sendiri
Meninggal dunia
Diberhentikan dengan alasan kuat
Anggota Pramuka Universitas Udayana Bali dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika :
Melanggar kode etik kehormatan UKM Pramuka
Merugikan nama baik UKM Pramuka Universitas Udayana Bali
Pemberhentian seorang anggota UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diusulkan oleh Dewan Racana dan ditetapkan pada musyawarah untuk itu.
Pasal 13
Pembelaan
Anggota UKM Pramuka Universitas Udayana Bali yang akan diberhentikan karena melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik UKM Pramuka dapat membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan UKM Pramuka.
Pasal 14
Rehabilitasi
Anggota UKM Pramuka yang diberhentikan berdasar ayat 2 pasal 12 Aturan Rumah Tangga dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
Penerimaan kembali anggota UKM Pramuka berdasar ayat 1 pasal 14 ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan.
BAB V
ANGGOTA UTAMA
Pasal 15
Anggota Utama
Pimpinan Universitas Udayana Bali adalah anggota UKM Pramuka
Pimpinan Universitas Udayana Bali sebagai anggota utama merupakan kedudukan tertinggi dalam UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Dewan Racana (Pengurus UKM)
Dewan Racana adalah pusat pengendali UKM Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus Dewan Racana, pengurus UKM Pramuka terdiri dari:
Seorang ketua merangkap anggota
Seorang Wakil ketua merangkap anggota (bila diperlukan)
Satu atau dua orang sekretaris merangkap anggota
Satu orang bendahara merangkap anggota
Beberapa orang anggota
Pasal 17
Pergantian Pengurus Antar Waktu
Apabila pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan, maka UKM Pramuka mengadakan rapat untuk menetapkan pergantian antara waktu terhadap pengurus yang bersangkutan. Pergantian ini dilibatkan pengesahan dari UKM Pramuka, kecuali pergantian ketua, harus disahkan oleh Pimpinan Universitas Udayana Bali selaku MABIGUS (Majelis Pembimbing Gugus Depan).
Pasal 18
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus
Menetapkan kebijaksanaan AD dan ART dan melaksanakan sepenuhnya keputusan Musyawarah Racana.
Menetapkan hal – hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan AD dan ART serta Keputusan Musyawarah racana dalam bentuk keputusan Dewan Racana (UKM Pramuka).
Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan AD atau ART, Keputusan Musyawarah Racana dan Keputusan Dewan.
Berhubungan dan bekerja sama dengan instansi –instansi pemerintah, swasta dan ORMAS yang sesuai dengan tujuan UKM Pramuka dan melaporkannya kepada MABIGUS (Rektor).
Berhubungan dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing dari pihak Rektor.
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Racana kepada Musyawarah Racana.
Membuat laporan catur wulan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada sidang Paripurna.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Racana bertanggung jawab kepada Musyawarah Racana.
BAB VII
BIMBINGAN
Pasal 19
Majelis Pembimbing
Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok UKM (Gudep Pramuka Perguruan Tinggi).
Majelis pembimbing adalah badan yang memberikan bimbingan dan bantuan moril organisatoris, materil dan finansial kepada UKM Pramuka (Gudep Pramuka Perguruan Tinggi).
Majelis pembimbing bersidang menurut kebutuhan dan ditentukan oleh ketua MABI.
MABI wajib berkonsultasi secara periodik dengan UKM Pramuka (Gudep Pramuka Perguruan Tinggi).
Pasal 20
Susunan
MABI (Majelis Pembimbing) terdiri dari unsur –unsur orang tua anggota UKM Pramuka Universitas UdayanaBali dan tokoh masyarakat dilingkungan UKM yang miliki perhatian dan tanggung jawab terhadap UKM.
Pimpinan Institut secara Eksternal Official menjadi ketua MABI.
MABI terdiri dari :
Seorang Ketua
Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua
Seorang atau beberapa sekretaris
Beberapa orang anggota
Majelis pembimbing harian terdiri dari :
Seorang ketua (WR III Universitas Udayana Bali) secara Eksternal Official menjadi ketua majelis pembimbing harian.
Seorang Wakil Ketua
Seorang Sekretaris
Beberapa orang anggota.
Pasal 21
Tata Kerja
Majelis pembimbing mengadakan hubungan timbal balik periodik dengan Gugus Depan Pramuka Peruguran Tinggi.
Majelis pembimbing mengadakan rapat majelis bila diperlukan.
BAB VIII
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM
Pasal 22
Musyawarah Racana Luar Biasa
Dalam UKM Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Racana.
Musyawarah Racana diadakan satu tahun sekali.
Jika ada hal – hal yang luar biasa bersifat mendesak maka diantara dua waktu Musyawarah Racana dapat dilakukan musyawarah luar biasa.
Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah anggota yang aktif.
Musyawarah Racana luar biasa diatur sebagai berikut :
Diselenggarakan atas prakarsa pengurus atau atas usulan dari sekurang – kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus UKM dan disertai dengan alasan yang jelas.
Jika selama satu bulan setelah usulan diterima dan pengurus UKM tidak mengadakan Musyawarah Racana Luar Biasa, maka anggota berhak untuk mendesak pengurus agar segera melaksanakan Musyawarah Racana Luar Biasa.
Pasal 23
Peserta Musyawarah Racana dan Musyawarah RacanaLuar Biasa
Peserta Musyawarah Racana dan Musyawarah RacanaLuar Biasa adalah anggota Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.
Dalam Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak memberikan satu suara.
Pasal 24
Acara Musyawarah Racana
Acara pokok Musyawarah Racana adalah :
Pertanggungjawaban pengurus selama masa bakti, termasuk pertanggungjawaban keuangan.
Menetapkan rencana kerja UKM Pramuka Universitas Udayana Bali untuk masa bakti berikutnya.
Memilih pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.
Acara pertanggungjawaban pengurus termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain dimulai.
Pertanggungjawaban keuangan selama masa baktinya, dibuat oleh penguus dengan bantuan administrasi keuangan sebelum diajukan harus mendapat persetujuan dari badan pemeriksa keuangan UKM.
Pasal 25
Pemilihan Pengurus UKM
Musyawarah Racana menetapkan pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.
Ketua pengurus dipilih secara langsung atau melalui Tim Formatur dalam Musyawarah Racana.
Ketua UKM yang lama dapat dipilih kembali menjadi ketua UKM untuk masa bakti berikutnya apabila diusulkan lebih dari lima suara.
Ketua lama, sejak selesainya Musyawarah Racana hingga dilantiknya ketua yang baru berstatus dimisioner dan bertugas menyelesaikan hal – hal yang rutin.
Pasal 26
Pimpinan Musyawarah Racana
Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa dipimpin oleh satu Presidium yang dipilih oleh Musyawarah Racana.
Pasal 27
Pengambilan Keputusan
Keputusan Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
Jika tidak tercapai mufakat :
Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui voting terbuka dan voting tertutup
Keputusan dinyatakan sah apabila memperoleh lebih dari setengah dari jumlah suara yang hadir.
Keputusan Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.
Pasal 28
Rapat Kerja dan Sidang
Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus sebagai langkah pengendalian operasional.
Rapat kerja dilaksanakan satu tahun sekali dalam satu tahun program.
Peserta rapat kerja terdiri atas :
Pembina
Pemangku adat
Pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
Sidang Paripurna diadakan setiap 43 bulan sekali.
Peserta siding Paripurna terdiri dari :
Pengurus yang sedang berjalan
Pemangku adat
Alumni Dewan Racana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali sebagai narasumber (bila diperlukan)
Anggota kehormatan (bila diperlukan)
Pasal 29
Referendum
Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh pengurus, sementara tidak mungkin menyelenggarakan suatu musyawarah.
Referendum diadakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa,sehingga jawaban atas referendum cukup dengan setuju dan tidak setuju.
Batas waktu pemberian jawaban ditentukan dan diumumkan.
Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dan setengah jumlah anggota yang mempunyai hak suara.
Hasil Referendum diumumkan oleh Dewan yang bersangkutan selambat – lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 30
Pengertian dan Jenis
Kekayaan UKM Pramuka terdiri dari :
Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
Benda bergerak meliputi usaha tetap (bila ada), kendaraan (bila punya), uang tunai, perlengkapan UKM dan surat – surat berharga.
Pasal 31
Pendapatan
Pendapatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diperoleh dari :
Iuran anggota
Bantuan MABI
Sumbangan donatur dari masyarakat yang tidak mengikat.
Sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun dengan kode kehormatan Pramuka Universitas Udayana Bali.
Usaha dana lain yang dimiliki oleh UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
Pasal 32
Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan
Pengelolaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilakukan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat anggota.
Pasal 33
Iuran dan Usaha Dana
Iuran anggota diatur leih lanjut oleh pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali
Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha atau kelompok yang dibentuk oleh badan usaha atau kelompok yang dibentuk oleh pengurus yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan denga peraturan.
Badan Usaha dapat membentuk operasi atau badan bentuk lainnya, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.
Badan usaha dikoordinir langsung oleh komisi bidang usaha dan kegiatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dan bertanggung jawab kepada ketua UKM Pramuka dan memberikan laporannya secara berkala kepada pengurus.
BAB X
ATRIBUT
Pasal 34
Lambang
Lambang UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah dua tunas kelapa yang saling membelakangi dan bersatu dengan logo Universitas Udayana Bali, yang diatasnya ada pita merah putih yang bertuliskan Racana dan dibawahnya bertuliskan Universitas Udayana Bali.
Pasal35
Bendera
Bendera UKM Pramuka Universtas Udayana Bali berbentuk persegi panjang berukuran tiga banding dua, warna dasar biru langit.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 36
Akibat Hukum Dari Pembubaran
Apabila terjadi pembubaran UKM Pramuka, maka penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Racana yang diadakan khusus untuk itu.
BAB XII
LAIN – LAIN
Pasal 37
Petunjuk Penyelenggaraan
Hal – hal yang belum diatur dalam perubahan rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lainnya.
Petunjuk penyelenggaraan atau pedoman ini tidak boleh bertentangan dengan AD / ART yang telah ditetapkan.
Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.
Pasal 38
Perubahan Aturan Rumah Tangga
Perubahan Aturan Rumah Tangga UKM Pramuka Universitas Udayana Bali ditetapkan oleh Musyawarah Racana Luar Biasa.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 39
Penutup
Hal- hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut oleh UKM Pramuka Universitas Udayana
ART Pramuka Universitas Udayana Bali ini ditetapkan dalam Musyawarah Racana Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali tahun 2019 di Denpasar setelah Aturan Dasar disahkan dengan keputusan Musyawarah Racana UKM Pramuka Universitas Udayana Bali tahun 2019
0 Komentar