ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

RACANA UDAYANA- MAHENDRADATTA

GUDEP BADUNG 06.113- 06.114 PANGKALAN UNIVERSITAS UDAYANA


BAB I

NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU


Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan

  1. Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka Racana Udayana – Mahendradatta yang berada dibawah  naungan Gugus Depan Pramuka di Perguruan Tinggi Universitas Udayana yang merupakan internal dari gerakan pramuka nasional yang selanjutnya disebut Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Gugus Depan Kota Badung 06.113 – 06.114 Pangkalan Universitas Udayana.

  2. Racana Udayana – Mahendradatta berkedudukan di Universitas Udayana, Bali.


Pasal 2

Waktu


  1. Racana Udayana – Mahendradatta didirikan pada tanggal 5 Mei 1985 di Denpasar.

  2. Hari peringatan berdirinya Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali diperingati pada setiap tanggal 5 Mei.



BAB II

ASAS TUJUAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Pasal 3

Asas

Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali adalah gerakan kepramukaan nasional yang berasaskan Pancasila.


Pasal 4

Tujuan

Tujuan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana sebagaimana yang tercantum dalam tujuan gerakan pramuka yaitu gerakan pramuka membina dan mendidik anak – anak dan pemuda Indonesia dengan tujuan agar mereka menjadi :

  1. Manusia berkepribadian, berwatak, dan berbudi luhur yang :

  1. Tinggi mental, bermoral,  berbudi pekerti dan berkeyakinan yang kuat terhadap agamanya

  2. Tinggi kecerdasan dan keterampilan

  3. Sehat Jasmani dan Rohani

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang berjiwa pancasila,setia dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu menyelenggarakan pembangunan bagi bangsa dan Negara.


Pasal 5

Tugas Pokok

Tugas pokok Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 Universitas Udayana adalah sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.


Pasal 6

Fungsi

Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali berfungsi sebagai lembaga pendidikan, yang membina dan membangun generasi muda dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan serta sistem among yang pelaksanaanya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.



BAB III

SIFAT DAN USAHA

Pasal 7

Sifat


  1. Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali selaku Gugus Depan Perguruan Tinggi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Gerakan Pramuka.

  2. Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana adalah organisasi pendidikan yang keanggotaannya bersifat sukarela, tidak membedakan suku, ras, golongan, agama, dan menjaga solidaritas.

Pasal 8

Usaha

Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana dalam mencapai tujuannya melakukan usaha :

  1. Menanamkan dan menumbuhkan budi pekerti dengan cara memantapkan mental, moral, fisik, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman melalui kegiatan yang tercantum dalam anggaran dasar pramuka.

  2. Memupuk dan mengembangkan rasa cinta dan setia terhadap tanah  air bangsa.

  3. Memupuk dan mengembangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

  4. Memupuk dan mengembangakan rasa persaudaraan dan persahabatan baik antar mahasiswa dan masyarakat baik secara regional maupun nasional.

  5. Memupuk dan mengembangkan jiwa kepemimpinan.

  6. Menumbuh kembangkan rasa percaya diri, sikap dan prilaku yang kreatif dan inovatif serta rasa tanggung jawab dan disiplin kepada semua anggota.

  7. Membina dan melatih jasmani, panca indra, daya pikir, penelitian, kemandirian, wira usaha, sikap otonom, keterampilan dan hasta karya.



BAB IV

PRINSIP DASAR DAN METODE, KODE KEHORMATAN, KIASAN DASAR DAN MOTTO


Pasal 9

Prinsip Dasar dan Metode

Prinsip dasar dan metode kepramukaan yang ada dalam anggaran dasar gerakan Pramuka juga merupakan prinsip dasar dan metode Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.


Pasal 10

Kode Kehormatan

Kode kehormatan Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali merupakan kode kehormatan yang ada dalam Gerakan Pramuka, yaitu Tri Satya dan Dasa Dharma Pramuka.


Pasal 11

Motto

Motto Gerakan Pramuka Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali yaitu “Satyaku Kudharmakan, Dharmaku Kubhaktikan”.



BAB V

ANGGOTA


Pasal 12

Anggota

Anggota Dewan Racana Udayana – Mahendradatta adalah Warga Negara Indonesia yang terdiri atas :

  1. Anggota Biasa

Seluruh mahasiswa Universitas Udayana Bali yang tergabung dalam Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali (urut – urutan menjadi anggota biasa selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga).


  1. Anggota Kehormatan

  1. Alumni Pramuka Universitas Udayana Bali

  2. Orang – orang yang berjasa kepada Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali

  3. Orang – orang yang bersimpati kepada Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali

  4. Yang tercantum pada point a, b dan c harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan (diatur dalam ART Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali)


Pasal  13

Hak dan Kewajiban

  1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.

  2. Hak dan Kewajiban tersebut diatur dalam ART Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.



BAB VI

KEPENGURUSAN


Pasal 14

Ketentuan Umum

  1. Ketua Dewan Racana diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Racana 

  2. Mekanisme dan ketentuan pemilihan diatur dalam ART.

  3. Ketentuan Dewan yang karena kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan tugasnya digantikan oleh pejabat sementara dengan pendelegasian wewenang secara struktural.

  4. Ketua Dewan Racana yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih kembali untuk masa kepengurusan berikutnya untuk satu kali masa jabatan.

  5. Ketua UKM Pramuka Universitas Udayana Bali merupakan Ketua Dewan Racana.


Pasal 15

Pertanggungjawaban Dewan

Ketua Dewan Racana menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Musyawarah Racana berikutnya secara lisan dan tulisan.


Pasal 16

Kekosongan Pengurus

Apabila terjadi kekosongan pengurus selama dua bulan, dengan alasan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan maka akan diisi oleh anggota lain berdasarkan keputusan musyawarah yang khusus diadakan untuk itu.


Pasal 17

Dewan Racana

  1. Dewan Racana adalah wahana kaderisasi kepemimpinan dan  bertugas mengelola Pramuka Pandega pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya.

  2. Dewan Racana Udayana terdiri dari sekurang – kurangnya seorang ketua merangkap anggota. Seorang sekretaris merangkap anggota, seorang bendahara merangkap anggota yang kesemuanya adalah anggota Pramuka.

  3. Seluruh anggota Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali sekaligus menjadi pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.


Pasal 18

Pengurus UKM

  1. Pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berasal dari anggota Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.

  2. Ketua UKM Pramuka adalah Ketua Dewan Racana.

  3. Pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan bendahara merangkap anggota serta komisi – komisi dan seorang Wakil ketua jika dianggap perlu.

  4. Ketua Dewan Racana terpilih bersama – sama tim formatur menentukan anggota Pengurus Racana.


Pasal 19

Persyaratan Pengurus

  1. Pengurus UKM Pramuka dan Dewan Racana adalah warga Negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan bermoral pancasila.

  2. Merupakan mahasiswa/i Universitas Udayana Bali yang terdaftar serta aktif pada kepengurusan sebelumnya.

  3. Mempunyai integritas kepribadian dan berbudi pekerti yang luhur.

  4. Mempunyai itikad baik dan menjunjung tinggi nama almamater dan kesatuan.

  5. Ketua  UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berasal dari anggota yang memiliki pengalaman organisasi minimal satu tahun dan aktif dalam pengurusan UKM sebelumnya.


Pasal 20

Kewajiban Pengurus

  1. Pengurus UKM dan Dewan Racana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan hasil keputusan Musyawarah Racana.

  2. Pengurus UKM mempunyai kewajiban dalam melaksanakan program kerja sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam Musyawarah Racana.

  3. Dalam menjalankan Organisasi, pengurus :

  1. Melaksanakan pembinaan dan mengembangkan kegiatan langsung dan tidak langsung dengan organisasi dan instansi terkait.

  2. Melakukan pembinaan terhadap anggota.

  3. Menentukan skala prioritas rencana kerja dan program kerja.


Pasal 21

Wewenang


Pasal 22

Masa Jabatan

Kepengurusan mulai berlaku setelah dilaksanakan serah terima jabatan dari pengurus lama kepengurus yang baru.


Pasal 23

Bimbingan

UKM Pramuka Universitas Udayana Bali merupakan Gugus Depan Perguruan Tinggi diberi bimbingan dan bantuan yang bersifat moril.



BAB VII

MUSYAWARAH DAN REFERENDUM


Pasal 24

Musyawarah

  1. Musyawarah Racana adalah forum tertinggi dalam UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.

  2. Musyawarah Racana dilaksanakan sekali dalam satu tahun.

  3. Apabila terdapat hal – hal yang bersifat mendesak, maka diantara dua waktu musyawarah Racana dapat dilakukan musyawarah Racana Luar Biasa.

  4. Pimpinan Musyawarah Racana adalah satu presidium yang dipilih dalam Musyawarah Racana


Pasal 25

Referendum

Dalam menghadapi hal – hal yang luar biasa, UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dapat menyelenggarakan Referendum.


BAB VIII

PENDAPATAN


Pasal 26

Pendapatan

Pendapatan dan Kas UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diperoleh dari :

  1. Iuran anggota

  2. Dana kemahasiswaan

  3. Sumbangan masyarakat dan donatur yang tidak mengikat

  4. Sumber – sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun dengan kode kehormatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.



BAB IX

ATRIBUT


Pasal 27

Lambang

Lambang UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah dua tunas kelapa bersatu dengan logo Universitas Udayana Bali dan Genta sebagai pusaka racana,  yang diatasnya tertulis Racana dan dibawahnya bertuliskan Universitas Udayana Bali.


Pasal 28

Bendera

Bendera UKM Pramuka Universitas Udayana berbentuk persegi panjang, berukuran tiga berbanding dua dengan warna dasar biru langit.



BAB X

ATURAN RUMAH TANGGA


Pasal 29

Aturan Rumah Tangga UKM Pramuka

Aturan rumah tangga UKM Pramuka Universitas Udayana Bali merupakan penjabaran dari Anggaran Dasar UKM Pramuka yang ditetapkan dalam Musyawarah Racana Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali.



BAB XI

PEMBUBARAN


Pasal 30

Pembubaran

  1. UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dapat dibubarkan melalui Musyawarah Recana Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.

  2. Musyawarah Racana Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila diusulkan dan disetujui oleh sekurang – kurangnya 50 % + 1 jumlah anggota Racana.

  3. Musyawarah Racana Luar Biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang – kurangnya 50 % + 1 jumlah anggota Racana.

  4. Usul pembubaran UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diterima oleh Musyawarah Racana apabila mendapat persetujuan dari seluruh anggota dengan suara bulat.

  5. Jika UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dibubarkan, maka cara penyelesaian harta benda milik UKM Pramuka Universitas Udayana Bali ditetapkan oleh Musyawarah Racana berdasarkan keputusan bersama.


BAB XII

PERUBAHAN ATURAN DASAR


Pasal 31

Perubahan Aturan Dasar

  1. Perubahan aturan dasar hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Racana yang dihadiri sekurang – kurangnya 50% + 1 jumlah anggota .

  2. Usulan perubahan aturan dasar UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diterima oleh Musyawarah Racana jika disetujui oleh sekurang -  kurangnya tiga per empat dari jumlah suara yang hadir.


Pasal 32

Penutup

Aturan dasar UKM Pramuka Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali ditetapkan mulai tahun pelaksanaan hingga berlangsungnya Musyawarah Racana periode berikutnya.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

DEWAN RACANA UDAYANA – MAHENDRADATTA

GUDEP BADUNG 06.113 – 06.114 PANGKALAN UNIVERSITAS UDAYANA BALI


BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

  1. Organisasi ini bernama Racana Udayana – Mahendradatta yaitu Gugus Depan Pramuka di Perguruan Tinggi yang merupakan bagian integral dari gerakan Kepanduan Praja Muda Karana dan selanjutnya disebut UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.

  2. UKM Pramuka Universitas Udayana Bali menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan sebagai upaya untuk mendidik, membina dan melatih anggota Pramuka atas dukungan dan bimbingan majelis pembimbing.


Pasal 2

Tempat

  1. Sekretariat pusat UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berkedudukan dan menempati  Student Center Universitas Udayana Bali.

  2. UKM Pramuka Universitas Udayana Bali menyelenggarakan kegiatan diseluruh wilayah Universitas Udayana Bali dan mengikuti kegiatan diseluruh Indonesia.





BAB II

ASAS, TUGAS POKOK DAN SASARAN


Pasal 3

Asas

Asas dari UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah Pancasila yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku oleh setiap anggota.


Pasal 4

Tugas Pokok

UKM Pramuka mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dan pembinaan bagi kaum muda melalui kepramukaan sebagai pelengkap melindungi keluarga dan lingkungan sekolah dengan tujuan :

  1. Membentuk kader bangsa dan sekaligus kader pembangunan yang beriman dan bertaqwa serta berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  2. Membentuk sikap dan perilaku yang positif yang menguasai keterampilan dan kecakapan serta memiliki kesadaran emosional sehingga dapat menjadi manusia yang berkepribadian Indonesia, percaya kepada kemampuan sendiri dan mampu membangun dirinya sendiri serta bersama – sama bertanggung jawab atas pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.


Pasal 5

Sasaran

Sasaran UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah menyiapkan kader bangsa yang :

  1. Memiliki kepribadian dan kepemimpinan yang berjiwa Pancasila.

  2. Disiplin yaitu berfikir, bersikap dan berprilaku tertib.

  3. Sehat dan kuat mental moral dan fisiknya.

  4. Memiliki jiwa patriot yang berwawasan luas dan dijiwai nilai – nilai perjuangan yang diwariskan oleh para pejuang bangsa.

  5. Berkemampuan untuk berkarya dengan semangat kemandirian, berfikir kreatif, dapat dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas – tugas yang diembannya.








BAB III

FUNGSI, SIFAT DAN USAHA


Pasal 6

Kepramukaan

  1. Kepramukaan adalah proses pendidikan diluar lingkungan sekolah dan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah dan praktis yang dilaksanakan di alam bebas dengan prinsip dasar kepramukaan yang sasaran akhirnya adalah pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti yang luhur.

  2. Kepramukaan merupakan proses belajar sendiri yang progresif bagi kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya baik fisik, intelektualitas, emosi sosial dan spiritual sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat.

  3. Kepramukaan merupakan sistem pembinaan dan pengembangan sumber daya atau potensi kaum muda agar menjadi warga Negara yang berkualitas dan mampu memberikan sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik Nasional maupun Internasional.

  4. Pendidikan dan kepramukaan dimaksudkan dan diartian secara luas sebagai suatu proses pembinaan sepanjang hayat yang berkesinambungan terhadap SDM atau potensi peserta didik baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.

  5. Pelaksanaan pendidikan dalam kepramukaan agar menghayati dan menyadari bahwa:

  1. Karya dibidang pendidikan adalah karya meningkatkan mutu, mental, moral, fisik, intelektual, emosi sosial dan spiritual.

  2. Pada akhirnya yang menjadi pendidik yang sebenarnya adalah pihak yang dididik oleh pendidik hanya memberikan bahan pendidikan tersebut.


Pasal 7

Fungsi

UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berfungsi sebagai pendidikan diluar kampus dan diluar keluarga serta sebagai wadah pengembangan generasi muda, menerapkan prinsip dasar kepramukaan dan metode Kepramukaan serta sistem among yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat.


Pasal 8

Sifat

  1. UKM Pramuka Universitas Udayana Bali terbuka bagi semua warga Universitas Udayana Bali yang bersedia secara suka rela menjadi anggota UKM.

  2. UKM Pramuka Universitas Udayana Bali melaksanakan kegiatan sesuai dengan keadaan dan perkembangan mahasiswa dan masyarakat sekitar.

  3. UKM Pramuka Universitas Udayana Bali melaksanakan kegiatan yang bersifat nasional untuk membina perdamaian, persahabatan dan persaudaraan antar mahasiswa dan masyarakat sekitar.

  4. UKM Pramuka Unversitas Udayana Bali melaksanakan kepramukaan yang bersifat universal yang dapat dilaksanakan dimana saja dengan prinsip dasar kepramukaan dan metode kepramukaan yang disesuaikan dengan kepentingan masyarakat.


Pasal 9

Usaha

  1. UKM Pramuka Universitas Udayana Bali terbuka bagi semua warga Universitas Udayana Bali yang bersedia secara suka rela menjadi anggota UKM Pramuka.

  2. Usaha untuk mencapai tujuan itu diarahkan kepada Pembinaan watak, mental, jasmani dan bakat serta meningkatkan IMTAQ pada tuhan,penguasaan IPTEK, keterampilan dan kecakapan melalui kepramukaan.

  3. Untuk menunjang usaha dan mencapai tujuan UKM Pramuka, diadakan sarana dan prasarana yang memadai berupa organisasi personalia, perlengkapan, dana, konsumsi dan kerja sama antar seluruh unsur terkait.



BAB IV

ANGGOTA KEHORMATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PEMBERHENTIAN ANGGOTA, PEMBELAAN DAN REHABILITASI


Pasal 10

Anggota Kehormatan

  1. Yang dapat menjadi anggota kehormatan adalah :

  1. Alumni Pramuka Universitas Udayana Bali.

  2. Orang – orang yang berjasa kepada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.

  3. Orang – orang yang bersimpati kepada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.

  1. Purna Pandega atau Alumni Racana untuk menjadi anggota kehormatan Racana dengan mengisi folmulir yang telah disediakan

  2. Orang – orang yang bersimpati pada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali menjadi UKM Pramuka Universitas Udayana atau menyampaikan permintaan kepada UKM Pramuka Universitas Udayana Bali

  3. Anggota kehormatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dilantik berdasarkan surat keputusan Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.


Pasal 11

Hak dan Kewajiban

  1. Setiap anggota UKM yang telah dilantik :

  1. Berhak mendapat kartu anggota

  2. Berhak mengenakan adat racana

  3. Berkewajiban melaksanakan kehormatan dan menaati ketentuan yang berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Udayana  Bali

  4. Berkewajiban membayar iuran anggota.

  1. Anggota kehormatan UKM Pramuka berkewajiban memahami, mentaati dan mengamalkan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga, kode kehormatan dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku dilingkungan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali

  2. Anggota kehormatan berhak mengenakan atribut Racana.


Pasal 12

Pemberhentian Anggota

  1. Keanggotaan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali berakhir karena :

  1. Permintaan sendiri

  2. Meninggal dunia

  3. Diberhentikan dengan alasan kuat

  1. Anggota Pramuka Universitas Udayana Bali dapat diberhentikan berdasarkan penilaian Dewan Kehormatan jika  :

  1. Melanggar kode etik kehormatan UKM Pramuka 

  2. Merugikan nama baik UKM Pramuka Universitas Udayana Bali

  1. Pemberhentian seorang anggota UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diusulkan oleh Dewan Racana dan ditetapkan pada musyawarah untuk itu.


Pasal 13

Pembelaan

Anggota UKM Pramuka Universitas Udayana Bali yang akan diberhentikan karena melanggar kode kehormatan dan merugikan nama baik UKM Pramuka dapat membela dirinya dalam sidang Dewan Kehormatan UKM Pramuka.



Pasal 14

Rehabilitasi

  1. Anggota UKM Pramuka yang diberhentikan berdasar ayat 2 pasal 12 Aturan Rumah Tangga dapat mengajukan permohonan menjadi anggota kembali setelah memperbaiki kesalahannya.

  2. Penerimaan kembali anggota UKM Pramuka berdasar ayat 1 pasal 14 ini, dilakukan dengan persetujuan Dewan Kehormatan.


BAB V

ANGGOTA UTAMA


Pasal 15

Anggota Utama

  1. Pimpinan Universitas Udayana Bali adalah anggota UKM Pramuka

  2. Pimpinan Universitas Udayana Bali sebagai anggota utama merupakan kedudukan tertinggi dalam UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.



BAB VI

KEPENGURUSAN


Pasal 16

Dewan Racana (Pengurus UKM)

Dewan Racana adalah pusat pengendali UKM Pramuka yang dipimpin secara kolektif oleh pengurus Dewan Racana, pengurus UKM Pramuka terdiri dari:

  1. Seorang ketua merangkap anggota

  2. Seorang Wakil ketua merangkap anggota (bila diperlukan) 

  3. Satu atau dua orang sekretaris merangkap anggota

  4. Satu orang bendahara merangkap anggota 

  5. Beberapa orang anggota



Pasal 17

Pergantian Pengurus Antar Waktu

Apabila pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya karena berbagai sebab, sehingga mengakibatkan kekosongan jabatan,  maka UKM Pramuka mengadakan rapat untuk menetapkan pergantian antara waktu terhadap pengurus yang bersangkutan. Pergantian ini dilibatkan pengesahan dari UKM Pramuka,  kecuali pergantian ketua, harus disahkan oleh Pimpinan Universitas Udayana Bali selaku MABIGUS (Majelis Pembimbing Gugus Depan).


Pasal 18

Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus

  1. Menetapkan kebijaksanaan AD dan ART dan melaksanakan sepenuhnya keputusan Musyawarah Racana.

  2. Menetapkan hal – hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan AD dan ART serta Keputusan Musyawarah racana dalam bentuk keputusan Dewan Racana (UKM Pramuka).

  3. Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan AD atau ART, Keputusan Musyawarah Racana dan Keputusan Dewan.

  4. Berhubungan dan bekerja sama dengan instansi –instansi pemerintah, swasta dan ORMAS yang sesuai dengan tujuan UKM Pramuka dan melaporkannya kepada MABIGUS (Rektor).

  5. Berhubungan dan bekerja sama dengan Majelis Pembimbing dari pihak Rektor.

  6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Racana kepada Musyawarah Racana.

  7. Membuat laporan catur wulan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada sidang Paripurna.

  8. Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Racana bertanggung jawab kepada Musyawarah Racana.



BAB VII

BIMBINGAN


Pasal 19

Majelis Pembimbing

  1. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok UKM (Gudep Pramuka Perguruan Tinggi).

  2. Majelis pembimbing adalah badan yang memberikan bimbingan dan bantuan moril organisatoris, materil dan finansial kepada UKM Pramuka (Gudep Pramuka Perguruan Tinggi).

  3. Majelis pembimbing bersidang menurut kebutuhan dan ditentukan oleh ketua MABI.

  4. MABI wajib berkonsultasi secara periodik dengan UKM Pramuka (Gudep Pramuka Perguruan Tinggi).


Pasal 20

Susunan

  1. MABI (Majelis Pembimbing) terdiri dari unsur –unsur orang tua anggota UKM Pramuka Universitas UdayanaBali dan tokoh masyarakat dilingkungan UKM yang miliki perhatian dan tanggung jawab terhadap UKM.

  2. Pimpinan Institut secara Eksternal Official menjadi ketua MABI.

  3. MABI terdiri dari :

  1. Seorang Ketua

  2. Seorang atau beberapa orang Wakil Ketua

  3. Seorang atau beberapa sekretaris

  4. Beberapa orang anggota

  1. Majelis pembimbing harian terdiri dari :

  1. Seorang ketua (WR III Universitas Udayana Bali) secara Eksternal Official menjadi ketua majelis pembimbing harian.

  2. Seorang Wakil Ketua

  3. Seorang Sekretaris

  4. Beberapa orang anggota.


Pasal 21

Tata Kerja

  1. Majelis pembimbing mengadakan hubungan timbal balik periodik dengan Gugus Depan Pramuka Peruguran Tinggi.

  2. Majelis pembimbing mengadakan rapat majelis bila diperlukan.







BAB VIII

MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN REFERENDUM


Pasal 22

Musyawarah Racana Luar Biasa

  1. Dalam UKM Pramuka, kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Racana.

  2. Musyawarah Racana diadakan satu tahun sekali.

  3. Jika ada hal – hal yang luar biasa bersifat mendesak maka diantara dua waktu Musyawarah Racana dapat dilakukan musyawarah luar biasa.

  4. Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri oleh 50%+1 dari jumlah anggota yang aktif.

  5. Musyawarah Racana luar biasa diatur sebagai berikut :

  1. Diselenggarakan atas prakarsa pengurus atau atas usulan dari sekurang – kurangnya 50%+1 dari jumlah anggota, yang harus diajukan secara tertulis kepada pengurus UKM dan disertai dengan alasan yang jelas.

  2. Jika selama satu bulan setelah usulan diterima dan pengurus UKM tidak mengadakan Musyawarah Racana Luar Biasa, maka anggota berhak untuk mendesak pengurus agar segera melaksanakan Musyawarah Racana Luar Biasa.


Pasal 23

Peserta Musyawarah Racana dan Musyawarah RacanaLuar Biasa

  1. Peserta Musyawarah Racana dan Musyawarah RacanaLuar Biasa adalah anggota Racana Udayana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali.

  2. Dalam Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa setiap peserta yang hadir berhak memberikan satu suara.


Pasal 24

Acara Musyawarah Racana

Acara pokok Musyawarah Racana adalah :

  1. Pertanggungjawaban pengurus selama masa bakti, termasuk pertanggungjawaban keuangan.

  2. Menetapkan rencana kerja UKM Pramuka Universitas Udayana Bali untuk masa bakti berikutnya.

  3. Memilih pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.

  4. Acara pertanggungjawaban pengurus termasuk pertanggungjawaban keuangan harus diselesaikan sebelum acara yang lain dimulai.

  5. Pertanggungjawaban keuangan selama masa baktinya, dibuat oleh penguus dengan bantuan administrasi keuangan sebelum diajukan harus mendapat persetujuan dari badan pemeriksa keuangan UKM.


Pasal 25

Pemilihan Pengurus UKM

  1. Musyawarah Racana menetapkan pengurus UKM untuk masa bakti berikutnya.

  2. Ketua pengurus dipilih secara langsung atau melalui Tim Formatur dalam Musyawarah Racana.

  3. Ketua UKM yang lama dapat dipilih kembali menjadi ketua UKM untuk masa bakti berikutnya apabila diusulkan lebih dari lima suara.

  4. Ketua lama, sejak selesainya Musyawarah Racana hingga dilantiknya ketua yang baru berstatus dimisioner dan bertugas menyelesaikan hal – hal yang rutin.


Pasal 26

Pimpinan Musyawarah Racana

Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa dipimpin oleh satu Presidium yang dipilih oleh Musyawarah Racana.


Pasal 27

Pengambilan Keputusan

  1. Keputusan Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.

  2. Jika tidak tercapai mufakat :

  1. Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui voting terbuka dan voting tertutup

  2. Keputusan dinyatakan sah apabila memperoleh lebih dari setengah dari jumlah suara yang hadir.

  1. Keputusan Musyawarah Racana dan Musyawarah Racana Luar Biasa tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART.




Pasal 28

Rapat Kerja dan Sidang

  1. Rapat kerja dilaksanakan oleh pengurus sebagai langkah pengendalian operasional.

  2. Rapat kerja dilaksanakan satu tahun sekali dalam satu tahun program.

  3. Peserta rapat kerja terdiri atas :

  1. Pembina

  2. Pemangku adat

  3. Pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.

  1. Sidang Paripurna diadakan setiap 43 bulan sekali.

  2. Peserta siding Paripurna terdiri dari :

  1. Pengurus yang sedang berjalan

  2. Pemangku adat

  3. Alumni Dewan Racana – Mahendradatta Universitas Udayana Bali sebagai narasumber (bila diperlukan)

  4. Anggota kehormatan (bila diperlukan)


Pasal 29

Referendum

  1. Referendum diadakan apabila menghadapi persoalan mendesak yang  harus diputuskan dan tidak dapat diputuskan sendiri oleh pengurus, sementara tidak mungkin menyelenggarakan suatu musyawarah.

  2. Referendum diadakan secara tertulis, jelas dan disusun sedemikian rupa,sehingga jawaban atas referendum cukup dengan setuju dan tidak setuju.

  3. Batas waktu pemberian jawaban ditentukan dan diumumkan.

  4. Referendum disepakati dan diterima jika disetujui oleh lebih dan setengah jumlah anggota yang mempunyai hak suara.

  5. Hasil Referendum diumumkan oleh Dewan yang bersangkutan selambat – lambatnya satu minggu setelah pelaksanaan.



BAB IX

KEKAYAAN


Pasal 30

Pengertian dan Jenis

Kekayaan UKM Pramuka terdiri dari :

  1. Benda tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.

  2. Benda bergerak meliputi usaha tetap (bila ada), kendaraan (bila punya), uang tunai, perlengkapan UKM dan surat – surat berharga.


Pasal 31

Pendapatan

Pendapatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali diperoleh dari :

  1. Iuran anggota

  2. Bantuan MABI

  3. Sumbangan  donatur dari masyarakat yang tidak mengikat.

  4. Sumber lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan baik dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku maupun dengan kode kehormatan Pramuka Universitas Udayana Bali.

  5. Usaha dana lain yang dimiliki oleh UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.


Pasal 32

Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan

Pengelolaan, pemanfaatan dan pemindahtanganan kekayaan dilakukan oleh pengurus berdasarkan keputusan rapat anggota.


Pasal 33

Iuran dan Usaha Dana

  1. Iuran anggota diatur leih lanjut oleh pengurus UKM Pramuka Universitas Udayana Bali

  2. Usaha dana dapat dilakukan oleh badan usaha atau kelompok yang dibentuk oleh badan usaha atau kelompok yang dibentuk oleh pengurus yang bersangkutan dan tidak boleh bertentangan denga peraturan.

  3. Badan Usaha dapat membentuk operasi atau badan bentuk lainnya, dan secara insidental berwujud panitia usaha dana.

  4. Badan usaha dikoordinir langsung oleh komisi bidang usaha dan kegiatan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali dan bertanggung jawab kepada ketua UKM Pramuka dan memberikan laporannya  secara berkala kepada pengurus.





BAB X

ATRIBUT


Pasal 34

Lambang

Lambang UKM Pramuka Universitas Udayana Bali adalah dua tunas kelapa yang saling membelakangi dan bersatu dengan logo Universitas Udayana Bali, yang diatasnya ada pita merah putih yang bertuliskan Racana dan dibawahnya bertuliskan Universitas Udayana Bali.


Pasal35

Bendera

Bendera UKM Pramuka Universtas Udayana Bali berbentuk  persegi panjang berukuran tiga banding dua, warna dasar biru langit.



BAB XI

PEMBUBARAN


Pasal 36

Akibat Hukum Dari Pembubaran

Apabila terjadi pembubaran UKM Pramuka, maka penyelesaian harta benda, yang dibentuk oleh Musyawarah Racana yang diadakan khusus untuk itu.



BAB XII

LAIN – LAIN


Pasal 37

Petunjuk Penyelenggaraan

  1. Hal – hal yang belum diatur dalam perubahan rumah tangga ini akan diatur kemudian dalam petunjuk penyelenggaraan atau pedoman lainnya.

  2. Petunjuk penyelenggaraan atau pedoman ini tidak boleh bertentangan dengan AD / ART yang telah ditetapkan.

  3. Petunjuk penyelenggaraan ditetapkan dengan keputusan UKM Pramuka Universitas Udayana Bali.


Pasal 38

Perubahan Aturan Rumah Tangga

Perubahan Aturan Rumah Tangga UKM Pramuka Universitas Udayana Bali ditetapkan oleh Musyawarah Racana Luar Biasa.



BAB XIII

PENUTUP


Pasal 39

Penutup

  1. Hal- hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur lebih lanjut oleh UKM Pramuka Universitas Udayana

  2. ART Pramuka Universitas Udayana Bali ini ditetapkan dalam Musyawarah Racana Dewan Racana Udayana – Mahendradatta Gudep Badung 06.113 – 06.114 pangkalan Universitas Udayana Bali tahun 2019 di Denpasar setelah Aturan Dasar disahkan dengan keputusan Musyawarah Racana UKM Pramuka Universitas Udayana Bali tahun 2019